Penulis / NIM
KRISMAN BUHANG / 271413009
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
KRISMAN BUHANG , NIM : 271 413 009, EFEKTIVITAS PASAL 21 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERKAIT DENGAN KECEPATAN BERKENDARA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ( STUDI KASUS POLRES BOLAANG MONGONDOW UTARA ) , PEMBIMBING I LISNAWATY W. BADU, SH., MH, . PEMBIMBING II NOVENDRI M. NGGILU SH.,M.H
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Efektivitas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terkait dengan Kecepatan Berkendara Yang Menyebabkan Kematian Dan Untuk mengetahui dan menganalisis Faktor-Faktor apa yang penghambatnya.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian Yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektivitas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terkait dengan Berkendara Yang Menyebabkan Kematian yakni belum efektif karena Masih ditemukannya masyarakat yang belum mengetahui adanya aturan mengenai Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan khususnya yang terdapat didalam ketentuan Pasal 21 yang didalamnya memuat ketentuan kecepatan berkendara bagi pengguna jalan. Disamping itu, selama kurun waktu 2 tahun terakhir masih terdapat kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian sebanyak 173 (Seratus Tujuh Puluh Tiga) Kasus. Sedangkan Faktor-Faktor yang menghambat Efektivitas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terkait dengan Kecepatan Berkendara Yang Menyebabkan Kematian yakni Kesadaran Hukum Masyarakat dan Faktor Prasarana Transportasi Darat (Jalan).
Kata Kunci : Efektivitas, Lalu Lintas
Download berkas