SKRIPSI

Penulis / NIM
YUNITA MERTOSONO / 271413011
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Tujuan penelitian ini membahas tentang bagaimana Penerapan asas keseimbangan hak dan kewajiban suami istri terhadap pembagian harta bersama pasca perceraian. Adapun Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa penerapan asas keseimbangan hak dan kewajiban suami istri terhadap pembagian harta bersama saat terjadi perceraian yaitu terletak pada pembagian harta bersamanya sesuai dengan bacaan putusan oleh majelis Hakim yang harus dibagi separuh-separuh dan harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berperkara. Hambatan yang terjadi pada saat pembagian harta bersama setelah terjadi perceraian yaitu ketika para pihak yang berperkara tidak mau melaksanakan perintah pembagian harta bersama yang sudah ditetapkan atau sudah dibacakan oleh majelis hakim sehingga harus dilakukan Eksekusi, serta hambatan-hambatan yang terjadi dalam pembagian harta bersama itu bisa berupa hambatan secara yuridis dan non yuridis. Hambatan secara yuridis yaitu pelaksanaannya harus sesuai dengan tahapan yang membutuhkan waktu yang relative lama, sedangkan jika hambatan yang non yurisdiksi yaitu pembagian yang apabila tidak bisa dibagi secara natura maka harus di laksanakan pelelangan. Upaya dalam mengatasi hambatan tersebut yakni melalui upaya kembali perdamaian bagi pihak-pihak yang berperkara. Kata kunci : Penerapan Keseimbangan, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Pembagian Harta Bersama, Perceraian
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011