Penulis / NIM
SYAIFUL H. MOONTI / 271413013
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
Tujuan Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana implementasi tanggung jawab pemerintah daerah terhadap orang dengan gangguan jiwa di Kabupaten Gorontalo dan untuk mengetahui hambatan apa yang dihadapi dalam implementasi tanggung jawab pemerintah daerah terhadap orang dengan gangguan jiwa di Kabupaten Gorontalo. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah daerah belum optimal karena masih banyak orang dengan gangguan jiwa yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai dengan standar pelayanan kesehatan jiwa, masih terdapat orang dengan gangguan jiwa yang terlantar atau menggelandang dan belum direhabilitasi serta adanya orang dengan gangguan jiwa yang mengalami pemasungan.
Hambatan yang hadapi oleh pemerintah daerah terhadap implementasi orang dengan gangguan jiwa di Kabupaten Gorontalo adalah hambatan internal yaitu minimnya anggaran yang tersedia, serta terbatasnya sumber daya manusia profesional dengan standar kompetensi dibidang kesehatan jiwa dan hambatan ekternal yaitu stigma negatif yang melekat di masyarakat terhadap orang dengan gangguan jiwa
Kata kunci : Implementasi, Pemerintah, Orang, Gangguan Jiwa
Download berkas