Penulis / NIM
ALFIAN IBRAHIM / 271413018
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK
ALFIAN IBRAHIM, NIM : 271413018, PERAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KEKERASAN PADA ANAK (STUDI KASUS POLDA GORONTALO), PEMBIMBING I : Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH, MH, PEMBIMBING II : SUWITNO YUTYE IMRAN, SH, MH.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimana peran kepolisian dalam upaya menanggulangi tindak pidana kekerasan pada anak dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat peran kepolisian dalam upaya menanggulangi tindak pidana kekerasan pada anak.
Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah data yang di perolehnya dengan terjun kelapangan atau data yang secara langsung di peroleh dari masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan Peran kepolisian dalam upaya menanggulangi tindak pidana kekerasan pada anak yakni pihak Kepolisian harus semaksimal mungkin agar di kemudian hari angka kekerasan terhadap anak dapat di minimalisir dengan memberikan efek jera terhadap pelaku. Hukuman yang di berikan harus setimpal dan sesuai dengan kadar kesalahan serta dampak yang harus di alami korban di kemudian hari. Sosialisasi pun seharusnya di lakukan tidak hanya terbatas terhadap anak, namun juga harus pada masyarakat pada umumnya dan khsusunya orang tua untuk memberikan pemahaman bahwa apabila melakukan tindak pidana kekerasan pada anak, maka akan di kenakan sanksi pidana bagi pelaku selama-lamanya 15 (lima belas) tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, peran dari kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan pada anak belum berjalan secara maksimal. Sedangkan faktor-faktor yang menghambat peran kepolisian dalam upaya menanggulangi tindak pidana kekerasan pada anak yakni factor penegak hukum, factor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hokum dan factor masyarakat, saksi yang di panggil biasanya tidak datang , komunikasi antara anak dengan penyidik serta pergaulan anak.
Kata Kunci :Peran, Kepolisian, Kekerasan
Download berkas