Penulis / NIM
FADEL ILATO / 271413026
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
ABSTRAK
FADEL ILATO, NIM: 271413026, "TINJAUAN HUKUM TERHADAP PASAL 66 UNDANG - UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS DALAM PERSPEKTIF ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW", Pembimbing I : Dr. FENCE M. WANTU, S.H., M.H., Pembimbing II : ISMAIL H. TOMU, S.H., M.H.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis serta meninjau secara hukum Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris berkaitan dengan prinsip-prinsip negara hukum Indonesia yang bersifat urgent khusunya prinsip Persamaan Dalam Hukum serta implikasinya dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini tergolong dalam penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan peneilitian dihimpun melalui studi dokumen, dianalisis secara hermeunetika hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dalam hal memberikan izin persetujuan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa notaris yang terlibat masalah hukum adalah hal yang sangat bertentangan dengan prinsip persamaan dalam hukum. Pembedaan perlakuan antara notaris dan warga negara pada umumnya dalam hal pemeriksaan oleh aparat penegak hukum hanya dapat mewujudkan sebuah pengingkaran terhadap ketertiban dan keadilan hukum itu sendiri. Kewenangan Mahkamah Kehormatan Notaris dalam memberikan izin persetujuan juga dinilai telah mengintervensi prinsip peradilan yang bebas dan merdeka serta berimplikasi pada proses penegakan hukum yang berbelit-berlit sehingga kepastian dalam hukum terhadap penegakan hukum itu sendiri tidak dapat dilaksanakan. Pemerintah perlu untuk merevisi pasal 66 UUJN terkait dengan frasa yang berbunyi "Dengan Persetujuan" diganti menjadi frasa "Dengan Pemberitahuan" oleh aparat penegak hukum kepada Majelis Kehormatan Notaris; atau setidaknya melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi seperti pada Undang-Undang Jabatan Notaris sebelumnya.
Kata Kunci : Tinjauan Hukum, Jabatan Notaris, Equality Before The Law
Download berkas