Penulis / NIM
DONAL TALIKI / 271413027
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaiman pelaksanaan kewenangan dan fungsi DPD hasil amandemen ke IV Tahun 1999-2002 serta bagaimana Ius constituendum kewenangan dan fungsi DPD melalui amandemen ke V Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penilitian normatif atau penilitian hukum doktrinal dengan tehnik pengumpulan data dilakukan dengan cara menelah arsip, dokumen perundang-undangan atau studi pustaka, misalnya buku, jurnal, skripsi, disertasi atau hasil penilitian lainya.
Hasil penelitian menunjukan, pelakaksanaan kewenangan dan fungsi DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPD memiliki fungsi legislasi, fungsi pertimbangan, fungsi pengawasan, dimana ketiga hal tersebut secara jelas diatur dalam pasal 22 D UUD 1945. Ius constituendum kewenangan dan fungsi DPD dapat dilaksanakan melalui amandemen ke V Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kewenagan dan fungsi DPD dapat di wujudkan melalui; rekonstruksi jumlah kursi bagi angota DPD, amandemen Pasal 22 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan larangan DPD sebagai kader partai politik, hal ini dimaksudkan untuk menguatkan kewenangan dan fungsi DPD dalam sistem ketatnegaraan Indonesia.
KATA KUNCI: Kewenangan, Fungsi, DPD, Amandemen UUD 1945
Download berkas