Penulis / NIM
SRIYULANDA ARSAD PUYUHIYO / 271413030
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
ABSTRAK
SRIYULANDA ARSAD PUYUHIYO, NIM : 271413030, 2013. ANALISIS PUTUSAN DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK DITINJAU DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN, DAN KEMANFAATAN (Studi Putusan No : 32/Pid.An/2014/PN.LBT). Pembimbing I : Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, SH., M.Hum, Pembimbing II : Lisnawaty W. Badu, SH., MH. Fakultas Hukum UNG
Penelitian ini untuk : (1) Mengetahui dan menganalisis putusan dalam tindak pidana pemerkosaan anak ditinjau dalam perspektif kepastian, keadilan, dan kemanfaatan pada putusan No: 32/Pid.An/2014/PN.LBT(2) Mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana ringan terhadap terdakwa dalam tindak pidana pemerkosaan anak pada putusan No : 32/Pid.An/2014/PN.LBT.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mana merupakan pendekatan yang menggunakan konsep legis positivis.yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat yang berwenang. Dalam penelitian ini, peneliti, peneliti menggunakan studi kasus (case approach) yang bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum.
Hasil yang diperoleh dari peneilitan ini adalah pandangan hakim dalam memutus perkara. Pembuktian perkara putusan No: 32/Pid.An/2014/PN.LBT belum memenuhi unsur kepastian hukum karena ketidakpastian hakim dalam hubungannya menjadikan acuan pasal yang sama dengan penerapan sanksi yang sangat jauh berbeda, dalam perspektif keadilan penjatuhan sanksi pidana tidak sesuai dengan asas proporsionalitas, dimana penjatuhan hukuman tidak sesuai dengan kompetensi kejahatan yang dilakukan. Disisi lain pertimbangan hakim dalam hal mengeluarkan amar putusan berdasarkan asas kemanfaatan dinilai belum efektif dan terkesan subjektif. Amar putusan yang dikeluarkan hakim tidak memperhatikan efek yang berpengaruh dalam perkembangan psikologi korban. Di samping itu, faktor yang mempengaruhi putusan hakim yakni faktor internal yang bersumber dari dalam diri hakim itu sendiri dan Faktor eksternal yang mempengaruhi putusan hakim bersumber dari luar diri hakim itu sendiri.Pada dasarnya pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia, akan tetapi hal ini kemudian tidak serta merta menjadi alasan hakim untuk meringankan jatuhan sanksi (vonis) hanya karna sikap (temporal) sopan di persidangan.
Kata Kunci : Pemerkosaan, Anak, Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan
Download berkas