SKRIPSI

Penulis / NIM
NOPITA AKASE / 271413037
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK Nopita Akase, NIM : 271 413 037, ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN ANAK TERHADAP ORANG DEWASA, sPembimbing I Moh. R. U Puluhulawa, SH., M.Hum, Pembimbing II, SuwitnoYutye Imran, SH. MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana analisis hukum terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan anak terhadap orang dewasadan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa yang menyebabkan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan anak terhadap orang dewasa Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris. Penelitian normatif adalah penelitian yang menggunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan. Sedangkan Penelitian empiris yakni penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Hasil penelitian terkait dengan analisis hukum tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak pada orang dewasa harus menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi pada kenyataannya menggunakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan ketentuan umum untuk menjerat tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang dewasa. Ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa bagi pelaku anak hukuman penjara harus dari hukuman orang dewasa. Apabila menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka ancaman hukuman bagi anak tersebut akan lebih berat , sehingga hal tersebut kurang efektif jika menggunakan ketentuan umum karena hukuman yang diberikan terkesan bersifat pembalasan/retributif bukan pemulihan kembali terhadap diri pelaku tindak pidana pembunuhan terutama adalah anak. Sedangkan -faktor yang menyebabkan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan pada orang dewasa yaitu Faktor Keluarga, ekonomi dan pergaulan. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pembunuhan, Peradilan Anak.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011