Penulis / NIM
CINDI USMAN / 271413040
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
CINDI USMAN (271413040) ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA GORONTALO) Dibimbing oleh Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.H. selaku Pembimbing I dan Bapak Suwitno Y. Imran, S.H., M.H. selaku Pembimbing II. Jurusan Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2016.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam mengeluarkan surat dispensasi nikah kepada pihak pemohon dan untuk mendeskripsikan faktor-fakrtor terjadinya perkawinan dibawah umur,. Penelitian ini menggunakan metodepenelitian hukum normatif empiris yakni berdasarkan pada kajian kepustakaan dan di dukung dengan sumber data lapangan.
Hasil penelitian dimana dalam pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 (enam belas) dan apabila seseorang yang ingin menikah dalam posisi umur yang belum cukup maka dianjurkan untuk meminta dispensasi di Pengadilan Agama sesuai pasal 7 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974. Jumlah permohonan dispensasi di Pengadilan Agama Gorontalo yang paling tinggi pada tahun 2015 dengan jumlah 75 pemohon. Dalam memberikan dispensasi kepada pihak pemohon ada beberapa pertimbangan yang dilakukan hakim, dimana hakim akan mendengarkan alasan orang tua untuk menikahkan anaknya, dan juga hakim akan melihat sudah sejauh mana hubungan dari kedua calon. Selain itu hakim melakukan pendekatan sosiologis hukum dan psikologis hukum dimana pendekatan sosiologis hukum hakim melihat dari segi mental anak sedangkan psikologis hukum hakim melihat dari segi fisik anak. Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pekawinan dibawah umur ini yaitu faktor Pendidikan, Orang Tua, dan Hamil di Luar Nikah. Untuk itu perlu adanya kesadaran bagi orang tua untuk memperhatikan dan mengawasi setiap apa yang akan dilakukan anaknya sehingga tidak akan menimbulkan hal-hal yang dapat menimbulkan aib bagi keluarga serta hal-hal yang dapat merugikan anak itu sendiri.
Kata kunci : pertimbangan hakim, permohonan dispensasi, perkawinan, anak dibawah umur
Download berkas