Penulis / NIM
HERIYANTO ARSAD / 271413041
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
ABSTRAK
HERIYANTO ARSAD, NIM 271413041. SKRIPSI, KERJASAMA PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DAN APARAT DESA TERHADAP PERANCANGAN PERATURAN DESA STUDI DI DESA LIMBATIHU KECAMATAN PAGUYAMAN PANTAI KABUPATEN BOALEMO. Dibimbing oleh Bapak Prof. Dr. Johan Jasin, SH.,M.Hum dan Bapak Zamroni Abdussamad, SH.,MH, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Tahun 2017.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengukur Kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam meningkatkan Partisipasi Masyarakat dan Aparat Desa terhadap Perancangan Peraturan Desa Limbatihu dan mendeskripsikan sejauh mana Kendala-Kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Peningkatan Partisipasi masyarakat dan Aparat tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian Desa Limbatihu. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. data primer yaitu data yang bersumber dari informan dalam hal ini Pemerintah Desa dan aparatnya, BPD,dan tokoh-tokoh masyarakat, sedangkan data sekunder adalah data yang bersumber dari bahan kepustakaan dan undang-undang yang relevan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan data yaitu diolakukan dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Desa dan BPD di Desa Limbatihu telah melakukan kerjasama sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat dan aparat desa dalam merancang perdes khususnya Peraturan Desa Limbatihu. Kendala-kendala yang mempengaruhi kerjasam Pemerintah Desa dan BPD dalam peningkatan partisipasi yaitu, Sosialisasi kurang efektif dan menyeluruh, Apatisme Masyarakat, Tingkat Pendidikan Pemerintah Desa dan BPD, Kepemimpinan Kepala Desa, Keahlian Penyelenggara Pemerintahan Desa dan Kurangnya Motivasi. Sehingga untuk mengatasi hal tersebut maka upaya-upayayang harus dilakukan dalam mengatasi dua permasalah diatas adalah dengan cara melakukan Bimbingan Teknis dan Pendekatan Partisipatif melalui Pemerintah Desa dan BPD agar memiliki kemampuan yang lebih baik dalam merancang Peraturan Desa.
Kata kunci : Kerjasama, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Partisipasi
Download berkas