Penulis / NIM
TIRTA PAKAYA / 271413049
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK
TIRTA PAKAYA (271 413 049) EKSISTENSI SPRINDIK PENETAPAN TERSANGKA OLEH KEJAKSAAN DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM (Studi Kasus La Nyalla Mahmud Mattalitti) di bawah bimbingan dan arahan Bapak Dr. Fence M. Wantu SH., MH Selaku Pembimbing I, dan Bapak Suwitno Yutye Imran SH., MH, Selaku Pembimbing II
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui bagaimana Eksistensi Sprindik Penetapan Tersangka Oleh Kejaksaan Dalam Menjamin Kepastian Hukum; (2) Mengetahui Kendala Apa Yang Dihadapi Kejaksaan Dalam Penetapan Tersangka (studi kasus La Nyalla Mahmud Mattalitti). Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan koseptual. Dalam penelitian hukum normatif bertujuan untuk mempelajari norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Sprindik menjamin kepastian hukum terhadap penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti. Penetapan tersangka oleh kejaksaan telah sesuai dengan mekanisme atau tata cara penetapan tersangka menurut KUHAP. Kejaksaan menerbitkan sprindik berulang-ulang tidak mempengaruhi kepastian hukum karena undang-undang telah memberikan kewenangan kepada kejaksaan dalam menangani tindak pidana khusus (korupsi). Selain itu kendala yang sering ditemui jaksa penyidik tindak pidana korupsi sebagai berikut : (1) saksi maupun tersangka yang tidak kooperatif; (2) prosedur penanganan perkara dalam birokrasi pemeriksaan berbelit-belit; (3) prosedur permohonan persetujuan dari atasannya terkait pemeriksaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota atau bahawahannya; (4) tersangka yang akan dilakukan penahanan tetapi tidak diketahui tempat kediamannya; (5) status penahanan tersangka tindak pidana korupsi; (6) kurangnya jaksa yang benar-benar menguasai tekhnis penyidikan tindak pidana korupsi.
Kata kunci : Sprindik, Penetapan Tersangka, Kepastian Hukum
Download berkas