Penulis / NIM
LIYAN HALID / 271413054
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK
Liyan Halid (271413054), EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA OLEH KEPALA DESA SEBAGAI HAKIM DESA (Studi Kasus Kecamatan Limboto Barat) dibimbing oleh Lisnawaty W Badu, SH., MH sebagai dosen pembimbing I dan Suwitno Yutye Imran, SH., MH sebagai dosen pembimbing II
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa bagaimana efektivitas penyelesaian perkara pidana oleh kepala desa sebagai hakim desa dan juga mencari faktor-faktor yang menghambat penyelesaian perkara pidana oleh kepala desa sebagai hakim desa.
Jenis penelitian ini adalah empiris, penelitian ini dilakukan di Kecamatan Limboto Barat, dengan mengumpulkan data yang berhubungan dengan penyelesaian perkara pidana oleh kepala desa sebagai hakim desa di Kecamatan Limboto Barat.
hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penyelesaian perkara pidana oleh kepala desa sebagai hakim desa dilakukan dengan cara memberikan surat panggilan kepada pihak yang berperkara sampai 3x panggilan, musyawarah mufakat melalui mediasi yang dihadiri oleh kepala desa, pihak yang berperkara, aparat desa, bhabinkamtibmas. Faktor-faktor yang menghambat penyelesaian perkara pidana oleh kepala desa sebagai hakim desa antara lain: adanya penundaan musyawarah karena ketidakhadiran salah satu pihak yang berperkara, masyarakat awam terhadap hukum, pihak keluarga korban malu untuk diselesaikan melalui kepala desa (kantor desa) karena merupakan aib keluarga, sehingganya diselesaikan dalam satu keluarga atau satu marga.
Kata Kunci: Penyelesaian Perkara, Kepala Desa, Hakim Desa
Download berkas