Penulis / NIM
SINTIYAWATI R. PANAI / 271413059
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
PERLINDUNGAN JAMINAN KESELAMATAN HAK BURUH BONGKAR MUAT BARANG DI PT.PELINDO GORONTALO
SINTIAYAWATI R. PANAI
271413059
Pembimbing I: Mutia CH. Thalib,S.H.,M.H dan Pembimbing II: Novendri M. Nggilu.,S.H., M.H
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bagaimana perlindungan hak buruh bongkar muat barang di PT. Pelindo Gorontalo dan sejauh mana penerapan perlindungan jaminan keselamatan hak buruh bongkar muat barang d PT. pelindo Gorontalo.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Yuridis Empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian dengan pendekatan empiris. Pendekatan empiris adalah suatu usaha untuk mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
Adapun hasil penelitian yang diperoleh penulis saat melakukan penelitian langsung di lapangan, yaitu dalam hal jaminan perlindungan, PT. Pelindo Gorontalo memberikan perlindungan hak buruh bongkar muat barang, dalam hal jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, dengan mewujudkannya dalam pemberian perlindungan berupa pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan cara mendaftarkan para tenaga kerja buruh dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Selanjutnya dalam hal penerapan perlindungan, sejauh ini, dalam menerapkan perlindungan terhadap hak tenaga kerja yang bekerja di PT. Pelindo Gorontalo, pihak dinas ketenaga kerjaan selain mewajibkan perusahaan untuk memberikan pelatihan kepada para tenaga kerja sebelum diterjunkan dalam bekerja, pihak dinas ketenaga kerjaan juga mendorong tenaga kerja untuk membentuk serikat pekerja/buruh atau minimal bergabung dalam keanggotaan serikat pekerja/buruh yang sudah terbentuk.
Dengan demikian penulis menyimpulkan bahwa, dalam memberikan perlindungan terhadap hak tenaga kerja, PT. Pelindo sudah berusaha semaksimal mungkin meskipun kenyataan masih ada hak-hak tenaga kerja yang terabaikan. Demikian pula dalam penerapannya sejauh ini PT. Pelindo Gorontalo serta Dinas Ketenagakerjaan juga sudah berupaya maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KATA KUNCI: PERLINDUNGAN, TENAGA KERJA BONGKAR MUAT
Download berkas