Penulis / NIM
MARNI SAHRAIN / 271413062
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
Marni Sahrain, NIM: 271413062. Penelitian tentang "Tinjauan Sosio Yuridis Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Kaitannya Dengan Asas Horizontal Scheiding Di Kabupaten Boalemo", Pembimbing I Bapak Weny Almoravid Dungga, S.H., M.H, Pembimbing II Bapak Novendri M. Nggilu, S.H., M.H.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peralihan hak atas tanah dan akibat hukum terhadap status peralihan hak atas tanah dilihat dari asas horizontal scheiding dan apa kendala dan upaya atau peran yang dilakukan aparat setempat dalam melakukan peralihan hak atas tanah dilihat dari asas horizontal scheiding di Kecamatan Paguyaman Pantai.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah bentuk penelitian formatif dengan menggunakan teknik tertentu untuk mendapatkan jawaban mendalam tentang masalah yang dipikirkan dan yang dirasakan khalayak sasaran, dengan pengumpulan data dilakukan melalui teknik studi dokumen, studi wawancara, peninjauan lapangan dan selanjutnya di analisis secara kualitatif deskriptif agar menghasilkan suatu kesimpulan. Adapun hasil penelitian yang diperoleh penulis dalam melakukan penelitian ini, meliputi peralihan hak atas tanah baik sebagai hak pakai atau hak guna usaha, sebagian besar dilakukan secara lisan tanpa didaftarkan melalui instansi yang berwewenang. Akibatnya terhadap peralihan hak seperti yang diangkat dalam kasus ini, ketika para pihak bersengketa, akan sulit untuk dicarikan solusinya sehingga jalan satu-satunya untuk memecahkan persoalan tersebut adalah musayawarah, yang akibatnya para pihak harus mendaftarkan peralihan hak tersebut kepada pihak yang berwewenang dan didasarkan atas asas pemisahan horizontal. Selanjutnya sehubungan dengan kendala yang ditemui pemerintah dalam menangani masalah peralhan hak pakai atau hak guna atas tanah milik orang lain adalah terbentur pada masalah peralihan yang tidak dicatatkan atau tidak didaftarkan, sehingga apabila hal ini dibiarkan maka akan mengakibatkan kerugian terhadap pihak lain. Oleh karena itu berdasarkan hasil penelitian ini, upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa adalah dengan mengadakan sosialisasi yang disampaikan langsung oleh pihak dari instansi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo.
KATA KUNCI: Peralihan Hak Atas Tanah Dilihat Dari Asas Horizontal Scheiding
Download berkas