SKRIPSI

Penulis / NIM
MARNI SAHRAIN / 271413062
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK Marni Sahrain, NIM: 271413062. Penelitian tentang "Tinjauan Sosio Yuridis Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Kaitannya Dengan Asas Horizontal Scheiding Di Kabupaten Boalemo", Pembimbing I Bapak Weny Almoravid Dungga, S.H., M.H, Pembimbing II Bapak Novendri M. Nggilu, S.H., M.H. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peralihan hak atas tanah dan akibat hukum terhadap status peralihan hak atas tanah dilihat dari asas horizontal scheiding dan apa kendala dan upaya atau peran yang dilakukan aparat setempat dalam melakukan peralihan hak atas tanah dilihat dari asas horizontal scheiding di Kecamatan Paguyaman Pantai. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah bentuk penelitian formatif dengan menggunakan teknik tertentu untuk mendapatkan jawaban mendalam tentang masalah yang dipikirkan dan yang dirasakan khalayak sasaran, dengan pengumpulan data dilakukan melalui teknik studi dokumen, studi wawancara, peninjauan lapangan dan selanjutnya di analisis secara kualitatif deskriptif agar menghasilkan suatu kesimpulan. Adapun hasil penelitian yang diperoleh penulis dalam melakukan penelitian ini, meliputi peralihan hak atas tanah baik sebagai hak pakai atau hak guna usaha, sebagian besar dilakukan secara lisan tanpa didaftarkan melalui instansi yang berwewenang. Akibatnya terhadap peralihan hak seperti yang diangkat dalam kasus ini, ketika para pihak bersengketa, akan sulit untuk dicarikan solusinya sehingga jalan satu-satunya untuk memecahkan persoalan tersebut adalah musayawarah, yang akibatnya para pihak harus mendaftarkan peralihan hak tersebut kepada pihak yang berwewenang dan didasarkan atas asas pemisahan horizontal. Selanjutnya sehubungan dengan kendala yang ditemui pemerintah dalam menangani masalah peralhan hak pakai atau hak guna atas tanah milik orang lain adalah terbentur pada masalah peralihan yang tidak dicatatkan atau tidak didaftarkan, sehingga apabila hal ini dibiarkan maka akan mengakibatkan kerugian terhadap pihak lain. Oleh karena itu berdasarkan hasil penelitian ini, upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa adalah dengan mengadakan sosialisasi yang disampaikan langsung oleh pihak dari instansi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo. KATA KUNCI: Peralihan Hak Atas Tanah Dilihat Dari Asas Horizontal Scheiding
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011