Penulis / NIM
FAISAL PANGGI / 271413064
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
FAISAL PANGGI (271413064), Urgensi penguatan kewenangan Mahkamah Konstitusi tentang pengaduan hak konstitusional warga negara (Constitusional Complain) dibawah bimbingan Bapak Johan jasin sebagai pembimbing I dan Bapak Novendri M. Nggilu sebagai pembimbing II.
Skripsi ini membahas tentang Pentingnya constitutional complaint (pengaduan konstitusional) menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai upaya hukum terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara. Constitutional complaint merupakan pengaduan konstitusional yang diajukan oleh warga negara karena kelalaian pejabat publik yang diduga melanggar hak konstitusional warga negara. UUD 1945 merupakan Konstitusi tertinggi indonesia secara tegas mengakui dan menyatakan melindungi hak-hak warga negara. Gagasan constitusional complain ini muncul karena pada kenyataanya begitu banyak perkara yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi yang terindikasi melanggar hak konstitusi karena produk hukum yang dikeluarkan pemerintah, sementara semua upaya hukum yang ada telah di tempuh tetapi belum menemukan keadilan. Constitutional complaint berperan sebagai salah satu alat untuk menilai dan mengkritisi apakah sebuah hukum yang dibuat sudah sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa, yakni masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Kata kunci ; Urgensi, kewenangan MKRI, Constitusional Complain
Download berkas