SKRIPSI

Penulis / NIM
LOLAN RIVA'I NOMPO / 271413065
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
ABSTRAK Lolan Rivai Nompo NIM. 271 413 065. Penelitian tentang "Perlindungan Hukum Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian", merupakan karya yang di bimbing oleh Bapak Moh. R. U. Puluhulawa,, selaku pembimbing I dan Bapak Ismail H. Tomu, selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap eksekusi jaminan fidusia di tinjau dari Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dan untuk menganalisis faktor-faktor apa yang menghambat penyiidik dalam perlindungan hukum terhadap eksekusi jaminan fidusia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris, dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian kualitatif adalah bentuk penelitian formatif dengan menggunakan teknik tertentu untuk mendapatkan jawaban mendalam tentang masalah yang dipikirkan dan yang dirasakan khalayak sasaran, dengan pengumpulan data dilakukan melalui teknik studi dokumen, studi wawancara, peninjauan lapangan dan selanjutnya di analisis secara kualitatif deskriptif agar menghasilkan suatu kesimpulan. Adapun hasil penelitian yang diperoleh penulis dalam melakukan penelitian ini, meliputi adanya perlindungan dan pendampingan terhadap eksekusi jaminan fidusia apabila dilakukan secara prosedural dengan mengacu pada Perkap Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Apabila eksekusi yang dilakukan tidak prosedural, maka debitur dapat mengadukan hal tersebut dan berhak mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian yang wajib melakukan penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Kepolisian. Selanjutnya faktor-faktor yang menghambat kepolisian dalam melakukan penyidikan, berdasarkan penelitian ini adalah; a) Tidak diatur jangka waktu pendaftaran akta Jaminan Fidusia; b) Biaya pembuatan akta notarill dan pendaftaran yang mahal; dan c) Keberadaan kantor fidusia yang jauh di Ibu Kota Provinsi. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa eksekusi jaminan fidusia akan mendapatkan perlindungan apabila dilakukan secara prosedural. Selanjutnya faktor yang menghambat penyidik dalam memberikan perlindungan eksekusi jaminan fidusia selain belum adanya regulasi yang tegas mengatur tentang jangka waktu pendaftaran fidusia, juga faktor biaya dan waktu yang cukup melelahkan. KATA KUNCI: Perlindungan Eksekusi Jaminan Fidusia
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011