SKRIPSI

Penulis / NIM
JUNPRIYANTO N. EDA / 271413088
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK Junpriyanto N. Eda, NIM 271413088. Peran Kepolisian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penganiayaan yang Diakibatkan oleh Minuman Keras (Studi Kasus Polsek Bongomeme). Ibu Lisnawaty Wadju Badu, SH., MH selaku pembimbing I dan Bapak Novendri M. Nggilu, SH., MH selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2020. ________________________________________ Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan sejauh mana peran Kepolisian Polsek Bongomeme dalam penegakan hukum tindak pidana penganiayaan yang diakibatkan oleh minuman keras. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah melalui pengumpulan data lapangan serta pendekatan dari berbagai sumber literatur. Penelitian ini menggunakan analisis penelitian deskriptif yang dalam menganalisis memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan. Adapun hasil penelitian ini yaitu: Keadaan mabuk seseorang tidak menjadikan orang tersebut dikurangi hukumannya karena melakukan tindakan penganiayaan di luar kesadaran diri, namun pelaku penganiayaan yang diakibatkan oleh pengaruh minuman keras tetap dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP yang apabila mengakibatkan luka berat diancam paling berat lima tahun penjara dan apabila mengakbitkan kematian ancaman tujuh tahun penjara. Proses penegakan hukum di wilayah Polsek Bongomeme terkait dengan tindak pidana penganiayaan yang diakibatkan oleh miras, maka tahapan yang paling krusial adalah ditingkat penyelidikan dan penyidikan karena akan menentukan apakah penganiayaan tersebut (diakibatkan oleh miras) dapat masuk dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Adapun Faktor penyebab tindak pidana penganiayaan yang diakibatkan oleh minuman keras di wilayah Bongomeme di antaranya; (1) Faktor lingkungan sosial, (2) faktor keluarga, (3) faktor kurangnya pendidikan agama dan (4) faktor masih beredar luasnya penjual miras di Masyarakat. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penganiayaan, Minuman Keras
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011