Penulis / NIM
MUNIRAWATI TOMU / 271413094
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menginvertarisir faktor-faktor yang mempengaruhi perkawinan anak di bawah umur, dan untuk mengetahui dan menganalisis Akibat Hukum terhadap perkawinan anak di bawah umur yang ada di Desa Puncak Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris yakni berdasarkan pada kajian kepustakaan dan didukung dengan sumber data lapangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur yang ada di desa puncak dari tahun ketahun mengalami peningkatan yakni tahun 2014 ada 2 (dua) jiwa, tahun 2015 ada 4 (empat) jiwa dan tahun 2016 ada 8 (delapan) jiwa. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak di bawah umur yang ada di desa puncak antara lain faktor pendidikan, faktor lingkungan, faktor keluarga, dan faktor sosial. Akibat hukum yang ditimbulkan dalam pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur yakni dengan tidak tercatatnya perkawinan oleh pasangan suami istri, tidak dikeluarkannya akta nikah, dan anak yang dilahirkan tidak mendapat warisan dari ayahnya melainkan hanya melalui garis keturunan ibunya. Untuk itu peneliti dapat memberikan saran perlu adanya kesadaran diri dari masyarakat terutama anak-anak remaja untuk membatasi pergaulan bebas serta perlunya pengawasan dari orang tua dan perlunya peran pemerintah provinsi maupun kabupaten gorontalo dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Puncak guna untuk meminimalisir pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur.
Kata Kunci : Akibat Hukum, Perkawinan, Anak di Bawah Umur
Download berkas