Penulis / NIM
CAESAR LAVALETTIANO DAUD / 271413101
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
Caesar Lavalettiano Daud (271413101), TINJAUAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DILAKUKAN DEBT COLLECTOR DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA (HAM) dibimbing oleh Prof.Dr.Fenty U. Puluhulawa, SH M.Hum sebagai dosen pembimbing I dan Lisnawaty W.Badu, SH MH sebagai dosen pembimbing II
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab debt collector melakukan perbuatan melawan hukum dalam menyelesaikan kredit macet terhadap debitur ditinjau dari hak asasi manusia dan upaya penegak hukum dalam menangani perbuatan melawan hukum yang dilakukan debt collector dalam menyelesaikan kredit macet. Penelitian ini dilakukan di Provinsi Gorontalo, dengan memilih informan data penulis, ini adalah debt collector sebanyak 3 orang, anggota kepolisian 1 orang, dan korban 2 orang di Kota Gorontalo. Data diperoleh dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor penyebab debt collector melakukan perbuatan melawan hukum dalam menyelesaikan kredit macet terhadap debitur ditinjau dari hak asasi manusia ada empat, antara lain kurangnya kesadaran debitur, kurangnya tanggung jawab dan pengawasan, belum adanya standar peraturan yang mengatur mengenai tata cara penagihan hutang oleh pihak ketiga, dan kurangnya pengetahuan hukum debt collector dan debitur itu sendiri tentang hukum. Upaya aparat penegak hukum dalam mengatasi dan menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh debt collector di Polres Gorontalo terbagi atas dua, yaitu yang pertama upaya preventif dengan memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat dan instansi terkait, kedua upaya pre-emtif dengan cara memediasi permasalahan dengan bekerja sama dengan instansi yang bergerak dalam hal perlindungan konsumen serta memberikan bantuan perlindungan kepada masyarakat yang merasa tidak mampu untuk mempertahankan barang yang ingin disita.
Kata Kunci: debt collector, debitur, preventif, pre-emtif
Download berkas