Penulis / NIM
HARIYANTO NTESEO / 271413114
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
ABSTRAK
Hariyanto Nteseo, NIM 271413114. Analisis Terhadap Pemberantasan Kosmetik Ilegal oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan Gorontalo (Studi Kasus Peredaran Produk Kecantikan Racik). Ibu Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH selaku pembimbing I dan Ibu Lisnawaty Wadju Badu, SH., MH selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2020.
Peredaran Kosmetik Ilegal (racik) di Provinsi Gorontalo masih terus terjadi. Usaha dalam melakukan pemberantasan kosmetik ilegal di wilayah hukum Gorontalo, dilaksanakan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo yang merupakan salah satu unit pelaksanaan teknis Badan POM RI, yang mempunyai peran melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan produk. Namun pada faktanya masih ditemukan berbagai produk kecantikan racik yang beredar di pasaran baik secara konvensional ataupun secara daring. Inilah yang menjadi dasar munculnya pertanyaan seberapa jauh kinerja Balai POM Gorontalo untuk melakukan pemberantasan produk kecantikan racik atau ilegal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta teknik pengumpulan data secara kepustakaan ditunjang dengan data wawancara. Dalam penelitian ini teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu menjelaskan dan menyelesaikan permasalahan sesuai kenyataan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian ini maka peneliti memperoleh; (1) Pelaksanaan pemberantasan kosmetik kecantikan racik oleh Balai POM Gorontalo, (2) Faktor-faktor penghambat pemberantasan kosmetik kecantikan racik oleh Balai POM Gorontalo.
Kata Kunci : Pemberantasan, Kosmetik Racik, BPOM Gorontalo
Download berkas