Penulis / NIM
NURAINI / 271413123
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK
Nuraini, Nim : 271 413 123, Analisis Kriminologi Tindak Pidana Penganiayaan ( Pasal 351 KUHP ) Pembimbing I Moh. R. U Puluhulawa, SH.,M.Hum, Pembimbing II Suwitno Yutye Imran,SH., MH .
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana analisis kriminologi terhadap tindak pidana penganiayaan pada Pasal 351 KUHP dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan pada Pasal 351 KUHP.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian empiris. Penelitian empiris adalah pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan di dalam masyarakat. Pendekatan sosiologi hukum merupakan pendekatan yang digunakan untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di masyarakat dan berfungsi sebagai penunjang untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi temuan bahan nonhukum bagai keperluan penelitian atau penulisan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Analisis kriminologi terhadap tindak pidana penganiayaan pada Pasal 351 KUHP yakni Terkait dengan analisis kriminologi terhadap tindak pidana penganiayaan biasa yakni dilihat dari fakta dan kenyataan akibat dari perbuatan yang dilakukanpelaku menyebabkan perasaan tidak enak ( penderitaan) , pelaku harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana âPenganiayaanâ. Hukuman yang diberikan bukan sebagai pembalasan melainkan efek jera bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari. Terkait dengan penganiayaan biasa dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman paling lama 2 ( dua ) tahun 8 ( delapan ) bulan. Sedangkan factor-faktor yang menyebabkan tindak pidana penganiayaan adalah Emosi, Sakit hati, Masalah Hutang Piutang dan Minuman Beralkohol
Kata Kunci : Kriminologi, Tindak Pidana Penganiayaan Biasa , Kriminologi
Download berkas