Penulis / NIM
RAHMADHA CROSSERA SOLONG BESTITY / 271413127
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
Rahmadha Crossera Solong Bestity, Nim : 271 413 127, Penerapan Prinsip Economic Argument Dan Principle of Natural Justice Dalam Merek Menurut Peraturan Nasional dan Internasional Pada Kasus Prada vs The Rich Prada Hotel Pembimbing I Hj. Mutia CH. Thalib, S.H., M.Hum, Pembimbing II Zamroni Abussamad, S.H., M.H .
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Penerapan Prinsip Economic Argument Dan Principle of Natural Justice Dalam Merek Menurut Peraturan Nasional dan Internasional (Pada Studi Kasus Prada vs The Rich Prada Hotel)
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian Yuridis normatif adalah pendekatan yang menggunakan konsep legis positivis yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat yang berwenang.
Adapun hasil penelitian yang diperoleh penulis dalam melakukan penelitian ini, Implementasi prinsip Economic Argument di Indonesia sendiri adalah perlindungan hak ekonomi dan hal ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016. Peraturan untuk pndaftaran sendiri telah di atur pada pasal 4 sampai dengan pasal 10 UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi. Principle of Natural Justice atau prinsip keadilan merupakan bahasa lain dari perlindungan. Implementasi prinsip keadilan ini (principle of natural justice) pada peraturan Indonesia yakni UU no 20 tahun 2016 yang terdapat pada pasal 20 dan 21, hal ini membahasa bagaimana pendaftaran merek yang seperti apa yang harus ditolak. Kemudian pada pasal 72 sampai 79 membahas bagaimana penghapusan dan pembatalan suatu merek. Dalam peraturan internasional prinsip keadilan ini atas merek berkaitan dengan upaya pemulihan secara perdata dan administratif sebagaimana diatur dalam article 16, article 41, article 42 TRIPs, dan article6 bis Paris Convention. Pada kasus Prada vs The Rich Prada Hotel, terdapat tiga aspek yang membuat The Rich Prada Hotel melakukan pelanggaran yakni: adanya iktikad tidak baik, memiliki persamaan pada pokoknya dan meniru sebagian atau keseluruhan merek. Hal ini menimbulkan Prinsip Keadilan atau Principle of Natural Justice bagi Prada selaku merek terkenal yang sudah terdaftar di Indonesia sebelumnya. Karena kasus ini terjadi di Indonesia maka peraturan yang digunakan adalah peraturan Indonesia yakni UU no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kemudian penyelesaian ini ketika menjadi parmasalahan yang berlarut maka The rich Prada Hotel bisa terjerat hukuman Pidana pasal 382 bis KUHPidana dan terjerat hukuman Perdata pasal 1365 KUHPerdata.
Kata Kunci : Prinsip HKI, Merek, Peraturan Internasional
Download berkas