Penulis / NIM
ANDREW RAYNALDO SIMANGUNSONG / 271413134
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
Andrew R Simangunsong†Hukum Perdata, Fakultas Hukum†Universitas Negeri Gorontalo, Agustus 2020, Skripsi†Asas Publisitas Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Hak Debitur Jaminan Fidusia Berbasis Keadilan Sosial, Pembimbing I Mutia CH Thalib, SH., MH†dan Pembimbing II Dolot Alhasni Bakung, SH., MH.
Adanya penarikan terhadap objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh pihak kreditur menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap debitur masih sangat rendah. Padahal seharusnya adanya jaminan fidusia seharusnya melindungi debitur dan kreditur sehingga melahirkan prinsip keadilan bagi kedua belah pihak.
Berdasarkan hal tersebut peneliti tertarik untuk meneliti tentangBagaimanaAsas Publisitas Perlindungan Hukum Hak Debitur Jaminan FidusiaBerbasis Keadilan Sosial serta Sejauhmana Pelaksanaan Eksekusi Berdasarkan UU Nomor 42 Thn 1999 Tentang Fidusia. Penelitian ini merupakan penelitiannormatif dengan menggunakan interpertasi sistematis dan interpertasi gramatikal dalam menganalisa data yang difokuskan pada pendekatan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa tindakan eksekusi dapat dibenarkan setelah prosedur yang telah ditetapkan oleh UU telah terpenuhi, mulai dari pembuatan akta jaminan fidusia, pendaftaran jaminan fidusia, hingga adanya kepemilikan sertifikat jaminan fidusia. Akan tetapi, tindakan eksekusi berupapenarikan secara paksa obyek jaminan fidusia menjadi ilegal apabila dilakukan tanpa memenuhi prosedur tersebut. Selain itu, kewajiban pendaftaran obyek jaminan fidusia merupakan pengejawantahan dari adanya asas publisitas adalah bentuk perlindungan hokum preventif,sekaligus memberikan transparansi dan kepastian hukum dalam suatu jaminan fidusia. Hal ini kemudian juga dikuatkan oleh MK melalui putusan Nomor 18/PUU-VVIII/2019 yang mewajibkan setiap tindakan eksekusi harus melibatkan pengadilan.
Kata Kunci : Asas Publisitas, Perlindungan Hukum, Jaminan Fidusia,
Keadilan Sosial.
Download berkas