Penulis / NIM
MANORA SITANGGANG / 271413138
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
ABSTRAK
MANORA SITANGGANG (271 413 138) PROSES PENYELESAIAN DIVERSI TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN, di bawah bimbingan dan arahan Moh. Rusdiyanto Puluhulawa SH., MH selaku Pembimbing I dan Ismail H, Tomu SH., MH selaku Pembimbing II. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2017.
________________________________________________________________________________
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penyelesaian proses diversi terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian dalam proses penyidikan. Untuk mengetahui dan memahami apa saja hambatan penyidik dalam proses penyelesaian diversi terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan mengumpulkan data, setelah semua data terkumpul kemudian data diolah dan kemudian dianalisis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan tujuan mengurai masalah tentang proses penyelesaian diversi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 diurai secara keseluruhan mulai dari deskriptif penyelesaian diversi, tujuan diversi.
Namun dalam pelaksanannya terdapat hambatan yang dialami penyidik yakni faktor, Penentuan musyawarah untuk mufakat dalam penentuan besarnya ganti rugi, Sikap keluarga korban dan masyarakat yang menganggap penyelesaian secara diversi kurang mampu memenuhi tanggung-jawab bagi pelaku serta dirasa kurang memberikan efek jera, kurangnya sosialisasi mengenai tujuan diversi dan manfaat diversi bagi anak yang melakukan tindak pidana.
Kata Kunci: Anak, Diversi, Tindak Pidana Pencurian
Download berkas