SKRIPSI

Penulis / NIM
MUHAMMAD RIZKY BAU / 271413140
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Abstrak
ABSRTRAK MUH. RIZKY BAU (NIM : (271413140) 2018. "PERAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENAMBANG PASIR TANPA IZIN DI DESA BULONTALA TIMUR (DITINJAU DARI PASAL 27 PERDA BONE BOLANGO NO. 8 TAHUN 2012). Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : PROF, DR, FENTY U. PULUHULAWA, SH, M.HUM dan Pembimbing II : HJ. NIRWAN JUNUS, SH, MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum terhadap penambang pasir tanpa izin ditinjau dari Pasal 27 Perda Bone Bolango No 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan untuk mengetahui peran pemerintah daerah dalam meminimalisir pertambangan pasir tanpa izin di desa Bulontala Timur. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Yuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukan, bahwa berdasarkan "Perda Bone Bolango No 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pasal 27 Kawasan perlindungan setempat sebagaimana yang di maksud Huruf (b) kawasan sempadan sungai, termasuk sungai Bone" selain itu pada Pasal 24 Huruf (c) Perda Bone Bolango No 8 Tahun 2012 Kawasan sepadan sungai termasuk dalam Kawasan lindung. Ini menjelaskan semua aktifitas Pertambangan dalam konteks apapun di larang pemerintah apalagi Sungai Bone Sebagai Icon Bone Bolango. Hingga saat ini masyarakat tidak membuat surat izin dari pertambangan karena 2 alasan : 1) Banyaknya persyaratan; 2) Financial;. Karena pertambangan ini dilakukan tanpa izin maka mereka dapat dikenakan Pasal 158 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Adapun peran dari pemerintah daerah dalam meminimalisir pertambangan pasir di Desa Bulontala Timur masih memiliki kendala yaitu masih adanya rasa dilema dari pemerintah dalam mengeksekusi pertambangan ini, karena apabila dihentikan dapat meningkatkan tingkat kemiskinan di daerah dan apabila di biarkan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan. KATA KUNCI: Peran, Daerah, Penambang Pasir, Tanpa Izin
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011