Penulis / NIM
INDRIYANI HASAN / 271413163
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Abstrak
ABSTRAK
Indriyani Hasan, 271413163, ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN BERMODUS BISNIS MULTI LEVEL MARKETING. (Studi Kasus Polres Gorontalo Kota). Pembimbing I: Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, SH., M.Hum Pembimbing II: Nirwan Junus, SH., MH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak penipuan bermodus bisnis multi level marketing. dan faktor-faktor apa saja yang dapat mendorong terjadinya kejahatan penipuan bermodus bisnis multi level marketing di kota gorontalo.
Penelitian ini merupakan penelian yang bersifat normatif empiris, dengan maksud memberikan data yang selengkap mungkin mengenai perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan bermodus bisnis multi level di kota gorontalo. Jenis data yang digunakan mencakup data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Penelitian lapangan yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya, baik melalui wawancara, observasi, maupun laporan dalam bentuk dokumen sedangkan studi kepustakaan melalui dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, tesis, disertasi dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan. perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan bermodus bisnis multi level marketing yang ada di wilayah hukum Polres Gorontalo Kota yakni dapat diberikan dalam berbagai cara tergantung pada penderitaan atau kerugian yang diderita oleh korban, baik yang bentuk sifatnya materiil maupun immaterial. Perlindungan hukum yang diberikan yaitu: yaitu berupa perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak kepolisian, perlindungan hukum oleh pemerintah. adapun faktor-faktor yang dapat mendorong terjadinya kejahatan penipuan bisnis multi level marketing. Yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor sosial budaya, faktor mudahnya melakukan kejahatan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban, MLM
Download berkas