Penulis / NIM
ALVIANUS RAHMOLA / 271413169
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
Alvianus Rahmola NIM. 271413169, Hukum Pidana, Fakultas
Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 05 Februari 2020, Skripsi
Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Transportasi
Online Sebagai Korban Penyalahgunaan Data Transaksi Oleh Driver
Online, Lisnawaty W.Badu, SH., MH Pembimbing I dan Novendri
M.Nggilu, SH., MH Pembimbing II.
Meningkatnya kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap transportasi
online justru menimbulkan persoalan baru, yakni penyalahgunaan data
pribadi oleh oknum pengemudi transportasi online. Hal ini menunjukkan
bahwa perlu pengaturan yang efektif terhadap data pribadi pengguna
transportasi online.
Berdasarkan hal diatas selanjutnya dirumuskan dua rumusan masalah,
yakni tentang bagaimana konstruksi hukum tentang transportasi online
yang dapat melindungi setiap penggunanya serta bagaimana upaya
perlindungan hukum bagi pengguna transportasi online atas
penyalahgunaan data transaksi oleh driver. Penelitian ini merupakan
penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan historis, serta pendekatan kasus sebagai pendekatan
penelitian.
Jawaban atas permasalahan tersebut menunjukkan bahwa dalam UU
LLAJ, UU ITE, PP PSTE serta Permenhub 118/2018 dan Permenhub
12/2019 saat ini belum sepenuhnya menjamin dan melindungi setiap
penggunanya, khususnya perlindungan data penumpang. Oleh sebab itu,
perlindungan data pengguna dapat dilakukan secara preventif dengan
melakukan perjanjian yang dibuat antara perusahaan jasa dan pengguna
yang mengacu pada prinsip perkindungan data pribadi yakni: data pribadi
harus dikumpulkan, disimpan, diproses atau digunakan secara fair dan sah,
penggunaan, pengungkapan, keakurasian, jangka waktu menyimpan, akses
kepada dan koreksi atas data pribad, keamanan serta nformasi yang secara
umum tersedia. Selain itu, upaya hukum represif mengacu kepada UU ITE
yaitu gugatan kerugian dan permenkominfo 20/2016 berupa sanksi
administrasi
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Data Transaksi, Trasportasi
Online
Download berkas