Penulis / NIM
MOHAMAD RENALDI MONOARFA / 271413171
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
Mohamad Renaldi Monoarfa. Nim 271413171. Analisis Yuridis Terhadap Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Lisnawaty W. Badu, SH.,MH selaku pembimbing I dan Novendri M. Nggilu, SH.,MH selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2020
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Konstitusionalitas Terhadap Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Ditinjau Dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan Kualitatif terhadap data sekunder dan data primer. Data yang telah dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan serta data pendukung yang terkait, akan dianalisis untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dan hasilnya disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi merupakan tindakan atau langkah yang diambil dalam kondisi mendesak (urgent) serta darurat (emergency) yang bertujuan untuk menjaga dan mengawal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar tetap eksis sebagai sumber hukum tertinggi Negara dalam melindungi dan menjamin hak-hak setiap warga Negara dengan tidak hanya bertumpu pada original intent, tafsir historik, dan tafsir gramatik melainkan harus menekankan pada penafsiran sosiologis dan teleologis, meskipun hal tersebut harus keluar dari original intent Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan tujuan untuk melindungi original intent pasal-pasal lain yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1P945 serta tidak terlepas dari upaya-upaya penafsiran yang dilakukan oleh para Hakim Mahkamah dalam menilai substansi materi muatan norma yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sifatnya mendesak (urgent) serta darurat (emergency) yang berada pada koridor landasan filosofis dengan melakukan penafsiran (interpretasi) secara sosiologis dan teleologis yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak setiap warga Negara sebagaimana yang dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan lebih menekankan pada pada aliran teori Judicial Activism (paham yang bersifat aktif).
Kata Kunci : Pengujian, Perppu, Mahkamah Konstitusi.
Download berkas