Penulis / NIM
HIKMAWATI LENGGENG / 271413173
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK
Hikmawati Lenggeng, 271413173, ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL DITINJAU DARI PASAL 372 KUHP. Pembimbing I: Lisnawati W Badu, SH., MH, Pembimbing II: Suwitno Yutye Imran, SH., MH.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana analisis yuridis tindak pidana penggelapan mobil ditinjau dari pasal 372 KUHP, dan mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menghambat pihak kepolisian dalam mengungkap tindak pidana penggelapan mobil ditinjau dari pasa 372 KUHP.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif empiris, dengan maksud memberikan data yang selengkap mungkin mengenai tindak pidana penggelapan mobil ditinjau dari pasal 372 KUHP. Jenis data yang digunakan mencakup data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Penelitian lapangan yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya, baik melalui wawancara, observasi, maupun laporan dalam bentuk dokumen sedangkan studi kepustakaan melalui dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, tesis, disertasi dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan. analisis yuridis terhadap tindak pidana penggelapan mobil ditinjau dari pasal 372 KUHP yakni hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana penggelapan selama-lamanya 4 (empat) tahun dengan ketentuan memenuhi unsur-unsur pasal penggelapan. adapun faktor-faktor yang menghambat pihak kepolisian dalam hal ini yakni tersangka yang tidak diketahui dan melarikan diri, alamat yang tidak jelas, bukti-bukti untuk menjerat pelaku masih kurang, dan saksi-saksi masih kurang.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penggelapan Mobil, Pasal 372 KUHP.
Download berkas