Penulis / NIM
NOFRIANTI SAPII / 271413176
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
ABSTRAK
NOFRIANTI SAPII, NIM : 271 413 176, â ANALISIS PENERAPAN UPAH MINIMUM DI PT. ARABAA INTI PERKASA MENURUT SK GUBERNUR GORONTALO NOMOR 351/15/X/2017 â , PEMBIMBING I PROF. DR. JOHAN JASIN, SH.,M.HUM, PEMBIMBING II ZAMRONI ABDUSSAMAD,SH.,MH, FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS NEGERI GORONTAL
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan upah minimum di PT. Arabaa Inti Perkasa menurut SK Gubernur Gorontalo Nomor 351/15/X/2017 dan Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian masalah penerapan upah minimum di PT.Arabaa Inti Perkasa.
Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian empiris, maksudnya untuk mendeskripsikan data berdasarkan keadaaan di lapangan, dan fenomena-fenomena yang terjadi ketika penelitian berlangsung dan menyajikan apa adanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan SK Gubernur Gorontalo Nomor 351/15/X/2017 yakni Ketentuan yang terdapat dalam SK Gubernur TentangPenetapanUpah Minimum Provinsi Tahun 2018 bahwaUpah minimum Provinsi adalah sebesar Rp. 2.206.813 ( Dua Juta Dua Ratus Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah) perbulan
Namun pihak perusahaan justru hanya membayar gaji pekerja tersebut dibawah rata-rata upah minimum yakni sebesarRp. 1.700.000 ( Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) itupun dipotong untuk biaya BPJS. Para pekerja tidak berdaya untuk melakukan protes dikarenakan zaman sekarang sulit untuk mendapatkan pekerjaan untuk menghidupi keluarga ketimbang harus memilih untuk menjadi seorang pengangguran.Sedangkan penyelesaian permasalahan penerapan Upah Minimum Di PT. Arabaa Inti Perkasa yakni tidak terselesaikan dengan baik dimana perusahaan yang tidak melaksanakan atau membayar upah sesuai ketentuan upah minimum provinsi sebagaimana diaturd alam SK Gubernur Gorontalo Nomor 351/15/X/2017 tidak diberikan sanksi tegas dikarenakanakan akan berkurangnya investor di provinsi Gorontalo sehingga pihak yang berada di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo hanya memberikan pembinaan saja. Dengandemikian, walaupun ketentuan Upah Minimum Provinsi sudah diatur sedemikian rupa, jika sanksinya kurang tegas, maka tetap saja masih ada perusahaan yang membayar upah tersebut dibawah rata-rata dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci :Penerapan, Upah Minimum
Download berkas