SKRIPSI

Penulis / NIM
HARDIANTI Z. PODUNGGE / 271413183
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK Hardianti Z. Podungge, Nim : 271413183, Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Anak Angkat Dalam Hal Mewarisi Menurut Hukum Islam, Pembimbing I Dr. Nur M. Kasim, S.Ag, MH , Pembimbing II, Dolot Alhasni Bakung, SH, MH Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimana kedudukan anak angkat dalam hal mewarisi menurut Hukum Islam dan untuk mengetahui dan menganalisis apakah di dalam Hukum Islam terdapat pembagian hak waris bagi anak angkat. Jenis penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang di dukung data lapangan. Data lapangan adalah data yang diperoleh secara langsung dengan pihak-pihak terkait dengan permasalahan peneliti, yakni di Pengadilan agama Kota Gorontalo. Penelitian hukum ini dilakukan dalam bentuk wawancara untuk mendapatkan informasi yang akurat dari pihak terkait. Adapun pembahasan dalam penelitian ini Kedudukan Anak Angkat Dalam Hal Mewarisi Menurut Hukum Islam yakni sesuai dengan perintah Al-Qur'an Surat Al-Ahzab ayat 5 dimana anak angkat tetap dianggap dan dipanggil sesuai dengan nama orangtua kandungnya. Tetapi oleh Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 menghendaki anak angkat dengan orangtua angkat tidak saling mewarisi, tetapi saling mendapat wasiat wajibah dengan ketentuan mendapat 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya.Hal ini disebabkan bahwa status anak angkat dalam kewarisan Islam tidak ditempatkan sebagai ahli waris dari orangtua angkatnya. Sedangkan Di Dalam Hukum IslamOrangtua angkat wajib untuk melaksanakan wasiat wajibah bagi anak angkat tetapi tidak melebihi sepertiga (1/3) dari harta orangtua angkatnya. Tetapi kurang dari sepertiga harta orangtua angkatnya diperbolehkan, alasan tersebut Karena anak angkat bukan merupakan ahli waris dari orangtua angkatnya dan jika melebihi maka ahli waris dari pewaris tidak akan mendapatkan bagiannya. Namun demikian anak angkat tidak saling mewarisi dengan orangtua angkat begitupun sebaliknya. Kata Kunci : Warisan, Wasiat Wajibah, Anak Angkat, Orangtua Angkat.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011