SKRIPSI

Penulis / NIM
RETNO WAHYUNINGTYAS DAUD / 271413186
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
ABSTRAK Retno W. Daud, NIM : 271 413 186, Eksistensi Pembinaan Narapidana Residivis Tindak Pidana Narkotika Di Bapas Gorontalo, Pembimbing I Lisnawaty W. Badu, SH.,MH Pembimbing II, Ismail Tomu SH.,MH. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana eksistensi pembinaan narapidana residivis tindak pidana narkotika di Bapas Gorontalo dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa yang menghambat eksistensi pembinaan narapidana residivis tindak pidana narkotika di Bapas Gorontalo. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian empiris yakni penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Adapun Hasil penelitian dalam penelitian ini terkait dengan eksistensi pembinaan narapidana residivis narkotika di Bapas Gorontalo belum efektif karena masih ada narapidana yang sering melakukan tindak pidana narkotika secara berulang-ulang. Pada dasarnya bagi narapidana narkotika tidak terbuka dengan petugas Bapas, hanya orang-orang tertentu saja yang diajak untuk berkomunikasi. Oleh Karena itu petugas Balai pemasyarakatan sulit untuk mengetahui motif atau alasan narapidana menggunakan narkotika secara berulang-ulang sekalipun orang tersebut keluar masuk penjara. Sedangkan faktor-faktor yang menghambat eksistensi pembinaan narapidana residivis tindak pidana narkotika di Bapas Gorontalo yakni berasal dari dalam diri pelaku. Pelaku residivis tindak pidana narkotika sering bergaul dengan teman-teman yang berperilaku negative yang sudah lama mengenal obat-obat terlarang. Sebelumnya mereka hanya sebagai konsumen tetapi lama-kelamaan akan menjadi pengedar. Oleh Karena itu sekalipun pembinaan dilakukan semaksimal mungkin, tetap saja setelah bebas dari penjara mereka akan bertemu dengan orang yang sama di dunia luar yang kemudian mengulangi kembali perbuatannya untuk mengkonsumsi atau menjadi pengedar narkotika. Kata Kunci : Pembinaan, Resisdivis , Tindak Pidana Narkotika
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011