Penulis / NIM
DEYATRIX SEPTIANI / 271413190
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
ABSTRAK
Deyatrix Septiani, NIM: 2714131190. Penelitian tentang "Tinjauan Hukum Terhadap Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Model Perjanjian KUHPerdata", merupakan karya yang di bimbing oleh Ibu Mutia CH. Thalib, selaku pembimbing I dan Bapak Ismail Tomu, selaku pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan keabsahan penggunaan tanda tangan elektronik dalam model perjanjian dan apa saja faktor yang menyebabkan tanda tangan elektronik sebagai bukti dalam perjanjian.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah bentuk penelitian formatif dengan menggunakan teknik tertentu untuk mendapatkan jawaban mendalam tentang masalah yang dipikirkan dan yang dirasakan khalayak sasaran, dengan pengumpulan data dilakukan melalui teknik studi dokumen, dan selanjutnya di analisis secara kualitatif deskriptif agar menghasilkan suatu kesimpulan.
Adapun hasil penelitian yang diperoleh penulis dalam melakukan penelitian ini, meliputi keabsahan penggunaan tanda tangan elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan yakni; a) Dapat menampilkan kembali informasi dan/atau dokumen elektronik secara utuh; b) Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik; c) Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur dalam penyelenggaraan sistem elektronik; d) Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik; dan e) Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan tanggung jawab prosedur atau petunjuk. Selanjutnya yang menyebabkan tanda tangan elektronik menjadi alat bukti yang sah dalam perjanjian adalah; a) Faktor bentuk tanda tangan; b) Faktor sistim elektronik yang digunakan; dan c) Faktor jaminan kerahasiaan informasi elektronik.
Pada dasarnya keabsahan dari tanda tangan elektronik meskipun belum disebutkan secara jelas dalam KUHPerdata, akan tetapi hal tersebut tetap diakui sebagai alat bukti tertulis sebagaimana yang diamantkan dalam Pasal 1866 KUHPerdata yang menegaskan tentang alat bukti tertulis Jo Pasal 5 ayat (1 dan 2) UU ITE yang menerangkan tentang informasi elektronik atau dokumen elektronik maupun cetakannya sebagai alat bukti yang sah.
KATA KUNCI: Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Model Perjanjian
Download berkas