Penulis / NIM
VETRONELA ADIKO / 271413198
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
VETRONELA ADIKO (NIM : (271413198) 2018. "STUDI KOMPARATIF KEDUDUKAN WASIAT MENURUT ADAT GORONTALO DAN HUKUM POSITIF". Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH dan Pembimbing II : DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan wasiat menurut adat Gorontalo dan hukum positif dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum pemberian wasiat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum adat Gorontalo dan hukum positif.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa kedudukan wasiat menurut adat Gorontalo rujukannya tidak lain adalah Al-qur'an dan Sunnah Rasul sebagai sumber dari segala sumber norma tata kehidupan masyarakat Provinsi Gorontalo yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sementara Kedudukan wasiat menurut Hukum Positif atau Burgerlijk Wetboek (BW) dimana berdasarkan Pasal 931 BW ada tiga macam cara untuk membuat wasiat, yaitu : (1) Testament rahasia, (2) Testament tak rahasia, dan (3) Testament tertulis sendiri. Ketiga cara di atas diperlukan campur tangan seorang notaris.
Akibat hukum pemberian wasiat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum adat Gorontalo dan hukum positif akan melahirkan batalnya wasiat yang diberikan. Batalnya wasiat yang diberikan tersebut diakibatkan oleh: (1) Pewasiat menarik kembali wasiatnya baik secara terang-terangan maupun dengan tindakan, (2) Pewasiat kehilangan kecakapan bertindak hukum karena kurang ingatan atau gila dan sampai meninggalnya tetap dalam keadaan gila, (3) Pewasiat ketika meninggal banyak memiliki hutang sehingga menghabiskan harta peninggalannya tersebut, (4) Orang yang diberi wasiat meninggal dunia lebih dahulu sebelum pemberi wasiat, (5) Barang yang diwasiatkan musnah (hilang, terbakar atau hancur dikerenakan banjir) sebelum yang berwasiat meninggal dunia, (6) Orang yang diberi wasiat membunuh pewasiat.
Kata Kunci: Wasiat Menurut Adat Gorontalo dan Hukum Positif
Download berkas