Penulis / NIM
CINDY OKTAVIANY PEPA / 271413201
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
Sejauh ini ekstradisi dibutuhkan oleh negara-negara untuk dapat mengembalikan pelaku kejahatan, namun realitanya masih jauh dari harapan karena pranata hukum ini menghendaki adanya suatu perjanjian terlebih dahulu atau melalui jalur diplomatik yang mensyaratkan adanya hubungan baik secara timbak balik. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Untuk dapat memperkuat data, ditunjang dengan argumen yang diperoleh melalui wawancara sebagai bahan pemikiran banding. Adapun pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah undang-undang dan peraturan yang memiliki relevansi dengan permasalahan yang diteliti serta mengangkat satu contoh kasus yang dianalisis secara kualitatif sebagai bahan penunjang. Permasalahan yang timbul akibat ekstradisi ini terdapat pada eksistensinya maupun dari segi kendala-kendala teknis pengimplementasiannya. Eksistensi dari ekstradisi yang dimaksudkan adalah aturan-aturan yang secara implisit maupun eksplisit mengatur tentang asas-asas hingga prosedur yang berlaku dalam pengekstradisian yang cenderung menyulitkan pelaksanaan Pasal 2 KUHPidana karena banyaknya syarat yang secara ketat harus dipenuhi. Ditinjau dari segi teknis pengimplementasiannya, ekstradisi banyak mengalami kendala yang salah satu diantaranya terdapat pada kasus korupsi BLBI yang dilakukan oleh Samadikun Hartono karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 169 M. Kendala tersebut berupa status kewarganegaraan ganda yang dimilikinya hingga menyulitkan Pemerintah Indonesia untuk dapat menangkap pelaku, karena secara hukum dilindungi oleh negara tempat pelaku buron. Oleh karena itu, untuk dapat mengatasi hal tersebut sebaiknya ada kepastian hukum sebagai jalan yang bisa ditempuh dalam mengekstradisikan pelaku. Selain itu, Pemerintah diharapkan agar mampu meningkatkan kemampuan tawar politik dengan negara lain guna memperlancar dalam menangani seperti kasus diatas, serta yang tidak kalah penting pula adalah diperlukan adanya partisipasi dari pihak INTERPOL untuk dapat membasmi praktek korupsi.
Kata kunci : Ekstradisi, Pasal 2 KUHPidana, Eksistensi, Korupsi.
Download berkas