Penulis / NIM
HENDRIKA UTAMI TOANA / 271413208
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Abstrak
ABSTRAK
Hendrika Utami Toana... Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum... Universitas Negeri Gorontalo, Agustus 2020, Skripsi... Dampak Lingkungan Terhadap Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bagi Masyarakat Ditinjau Dari Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Pembangki Listrik Tenaga Uap Di Kabupaten Bone Bolango), Mutia CH Thalib,SH., M.Hum... Pembimbing I dan Nirwan Junus, SH., MH ... Pembimbing II.
Pengoperasian PLTU harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat melindungi masyarakat dair berbagai hal yang akan ditimbulkan nantinya. Oleh sebab itu, suatu PLTU harus dilengkapi dengan Amdal dan Andal. Akan tetapi, PLTU di desa Bintalahe Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango justru meninbulkan permasalahn yang dikeluhkan oleh masyarakat, yakni permasalahan lingkungan akibat dari aktifitas PLTU.
Merujuk hal tersebut peneliti merumuskan dua rumusan masalah, yakni tentang Dampak Lingkungan Terhadap Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bagi Masyarakat Ditinjau Dari Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Bagaiman Upaya Dinas Lingkungan Hidup Terhadap Dampak Yang Dihasilkan Dari Pembangunan PLTU. Penelitian ini merupakan empiris dengan menentukan Populasi di Dinas Lingkungan Hidup Bone Bolango dan Sampel adalah Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Bone Bolango
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan jawaban atas permasalahan yang diajukan, yakni dampak yang dirasakan setelah adanya pengoperasian PLTU adalah dampak individu secara orang per-orang, organisasional yang berada dilingkungan sekitar PLTU, kemasyarakatan secara khusus dalam bidang ekonomi, pendidikan, keagamaan, lingkungan hidup, serta lembaga sosial. Menindaklanjuti dampak tersebut, DLH Bone Bolango melakukan berbagai upaya mulai dari pengawasan secara langsung dengn DLH provinsi serta Kementerian lingkungan hidup pada lokasi PLTU secara langsung, melakukan pengujian terhadap sampel yang diperlukan di laboratorium terhadap apa yang dihasilakan dari aktifitas PLTU dan lingkungan sekitarnya, serta menerima laporan secara berkala dari PLTU terhadap aktifitas dari PLTU
Kata Kunci : Dampak Lingkungan, Pembangkit Listrik tenaga Uap,
Masyarakat.
Download berkas