SKRIPSI

Penulis / NIM
RESKI SRI AYU / 271413213
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pengujian peraturan daerah menurut sistem ketatanegaraan Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana ius constituendum kewenangan pengujian peraturan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini memberikan kewenangan kepada tiga lembaga negara untuk melakukan pengujian peraturan daerah yaitu kepada dewan perwakilan rakyat (legislative review), pemerintah pusat (executive review) dan mahkamah agung (judicial review). legislatif mendapat kewenangan yang sah atas pengujian peraturan daerah yang melakukan pembuatan peraturan daerah sedangkan kewenangan pemerintah pusat lahir berdasarkan undang-undang tentang peraturan daerah yang berimplikasi terhadap pembatalan peraturan daerah dan mahkamah agung mendapat kewenangan dari undang-undang dasar, maka berdasar atas sistem ketatanegaraan indonesia kewenangan yang sah adalah kewenangan yang diatur dalam konstitusi yaitu mahkamah agung. Kata Kunci : Kewenangan, Pengujian, Peraturan Daerah, Sistem, Ketatanegaraan, Indonesia.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011