Penulis / NIM
RESKI SRI AYU / 271413213
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pengujian peraturan daerah menurut sistem ketatanegaraan Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana ius constituendum kewenangan pengujian peraturan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini memberikan kewenangan kepada tiga lembaga negara untuk melakukan pengujian peraturan daerah yaitu kepada dewan perwakilan rakyat (legislative review), pemerintah pusat (executive review) dan mahkamah agung (judicial review). legislatif mendapat kewenangan yang sah atas pengujian peraturan daerah yang melakukan pembuatan peraturan daerah sedangkan kewenangan pemerintah pusat lahir berdasarkan undang-undang tentang peraturan daerah yang berimplikasi terhadap pembatalan peraturan daerah dan mahkamah agung mendapat kewenangan dari undang-undang dasar, maka berdasar atas sistem ketatanegaraan indonesia kewenangan yang sah adalah kewenangan yang diatur dalam konstitusi yaitu mahkamah agung.
Kata Kunci : Kewenangan, Pengujian, Peraturan Daerah, Sistem, Ketatanegaraan, Indonesia.
Download berkas