Penulis / NIM
MOHAMAD KURNIAWAN PAKAYA / 271413214
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
MOHAMAD KURNIAWAN PAKAYA, NIM: 271413214, Implikasi Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 Tentang Pengujian UU Jaminan Fidusia Terhadap Pelaksanaan Eksekusi, Pembimbing I : Mutya Cherawaty Thalib, SH., M. Hum Pembimbing II : Dolot Alhasni Bakung, SH., MH
Eksekusi dengan penarikan kendaraan bermotor sebagai obyek jaminan fidusia sering dilakukan oleh kreditur. Eksekusi yang dilakukan mempunyai kekuatan dan posisi yang sama sebagaimana putusan pengadilan yang incraht. Hal tersebut kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemudian melahirkan Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019. Secara singkat, terlihat bahwa terjadi perubahan yang signifikan dalam pengaturan UU Jaminan Fidusia. Kendati hanya satu pasal yang dikabulkan, yakni Pasal 15 dan penjelasannya, namun substansi dari pasal ini sebenarnya menjadi salah satu norma penting yang mengatur tentang jaminan fidusia di Indonesia
Merujuk hal tersebut peneliti merumuskan dua rumusan masalah, yakni tentang bagaimana pelaksanaan eksekusi dalam UU Jaminan Fidusia serta Bagaimana implikasi putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 Tentang pengujian UU Jaminan Fidusia terhadap pelaksanaan eksekusi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder sebagai bahan hukum dalam penelitian ini..
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan jawaban atas permasalahan yang diajukan, yakni esekusi objek jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, Kreditur dapat melakukan eksekusi secara sepihak atau parate eksekusi apabila debitur cidera janji. Sementara itu, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi kreditur sebagai penerima hak fidusia tidak boleh lagi melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan kepada Pengadilan Negeri.Hal ini berimplikasi pada unsur keadilan dan kepastian hukum yang dialami oleh debitur, kreditur, serta pengadilan. Selain itu, implikasi lainnya adalah proses bisnis lelang yang dilakukan oleh lembaga lelang yang perlu disesuaikan, perubahan dalam Akta Jaminan Fidusia Kedepannya, serta berpengaruh pada iklim bisnis.
Kata Kunci : Implikasi, Putusan Mahkamah Konstitusi, Jaminan Fidusia, Eksekusi
Download berkas