Penulis / NIM
REZA RIZALDY WAHAB / 271413219
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
Reza Rizaldy Wahab. Nim 271413219. Perbandingan Sistem Hukum Waris Islam, Perdata dan Adat Dalam Pemenuhan Hak Mewarisi Bagi Para Ahli Waris. (Studi Putusan Nomor 0337/Pdt.G/2016/PA.Gtlo). Hj. CH. Thalib, SH.,MH selaku pembimbing I dan Dolot Alhasni Bakung, SH.,MH selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2020
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perbandingan Sistem Hukum Waris Islam, Perdata dan Adat Dalam Pemenuhan Hak Mewarisi Bagi Para Ahli Waris. (Studi Putusan Nomor 0337/Pdt.G/2016/PA.Gtlo).
Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data Deskriptif dengan menggunakan pendekatan Kualitatif terhadap data sekunder dan data primer. Data yang telah dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan serta data pendukung yang terkait, akan dianalisis untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dan hasilnya disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan di atas, maka peneliti dapat menarik kesimpulan, bahwa dalam rangka mewujudkan kebersatuan bangsa khususnya dalam bidang kewrisan salah satunya hanya dapat dicapai melalui unifikasi hukum. Dimana perlu adanya penegasan secara eksplisit yang tertuang dalam regulasi tentang pilihan hukum dalam membagi harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Argumentasi untuk tetap mempertahankan hukum waris di Indonesia saat ini dalam keadaan beranekaragam ternyata lebih banyak mengandung konsekuensi negatif, sebab dengan tetap membiarkan keadaan itu terus berlangsung jelas bertentangan dengan cita-cita bangsa yang berkeinginan untuk memiliki hukum nasional (yang terunifikasi dan terkodifikasi) yang merupakan produk bangsa sendiri. Dengan pembiaran tersebut, hal ini juga berarti melestarikan terjadi konflik hukum antara ketiga sistem hukum waris tersebut yang sudah terjadi sejak masa penjajahan Belanda dan yang hingga kini terus berlangsung.
Kata Kunci : Perbandingan, Sistem Hukum Waris
Download berkas