Penulis / NIM
MALJUN / 271413223
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
MALJUN NIM : 271413223 IMPELEMENTASI PASAL 29 AYAT (2) UNDANG UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG DI KOTA GORONTALO. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Lisnawaty Wadju Badu, SH., MH dan Pembimbig II : Novendri M. Nggilu, SH.,MH, Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Pasal 29 Ayat (2) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Di Kota Gorontalo dan juga bentuk kendala yang dihadapi pemerintah dalam mengimplementasikan peraturan tersebut.
Penelitian ini menggunakan teknik penelitian hukum normatif empiris dengan menggabungkan bahan hukum berupa Undang-undang, Peraturan Menteri, dan Peraturan Daerah dengan pendekatan Statue Approach dan case approach yang kemudian dipadukan dengan data empris berupa hasil wawancara dengan pihak berwenang dan dilengkapi dengan observasi langsung di beberapa lokasi strategis di sekitar Kota Gorontalo.
Hasil penelitian menunjukan bahwa jika mengacu pada ketentuan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mensyaratkan luas RTH adalah 30% dari luas wilayah dengan rincian RTH Publik 20% dan RTH Privat 10% maka Kota Gorontalo membutuhkan 1.580,65 hektar Ruang Terbuka Hijau Publik dan 790,32 hektar RTH Privat. Saat ini Kota Gorontalo memiliki 1.400,56 hektar RTH publik sehingga masih dibutuhkan sekitar 180 hektar RTH Publik. Sedangkan RTH Privat 15,37 hektar saat ini dan masih dibutuhkan 774,95 hektar RTH Privat di Kota Gorontalo.
Lebih lanjut, faktor yang menghambat pengimplementasian Rencana Umum Tata Ruang tersebut antara lain Pertama, Rencana yang tersusun tidak memperhitungkan keserasian, keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Kedua, Tidak adanya ketegasan hukum bagi setiap orang yang melanggar ketentuan dalam ruang. Ketiga, Dalam perencanaan tata ruang selalu disatukan dengan rencana pengembangan. Keempat, Dalam penetapan rencana tata ruang lebih banyak di dominasi oleh keputusan politik. Kelima, Dalam menghadapi otonomi daerah setiap daerah dituntut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah
Kata Kunci : Ruang Terbuka Hijau, Tata Ruang, Kota Gorontalo
Download berkas