Penulis / NIM
ZAINAL ARIFIN / 271413229
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
ZAINAL ARIFIN NIM : (271413229) 2018. "KEDUDUKAN MAHAR MUQADDAM DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN ADAT GORONTALO". Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Dr. Nur M. Kasim, S.Ag., MH dan Pembimbing II Dolot Alhasni Bakung, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah kedudukan mahar muqaddam dalam hukum Islam dan adat Gorontalo dan untuk mengetahui sejauh mana penerapan mahar muqaddam dalam hukum Islam dan adat Gorontalo pada masyarakat di Kabupaten Gorontalo. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa kedudukan mahar muqaddam dalam hukum Islam dan adat Gorontalo yakni mahar hukumnya wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dan sunnah Rasul-Nya. Adapun firman Allah yang dimaksud adalah: Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Bahwa penerapan mahar muqaddam dalam hukum Islam dan adat Gorontalo pada masyarakat di Kabupaten Gorontalo yakni untuk mahar muqaddam dalam hukum Islam adalah deserahkan pada saat terselenggaranya akad nikah. Sementara mahar muqaddam dalam adat Gorontalo tidak lain adalah mahar yang deserahkan sebelum terselanggaranya akad nikah.
Kata Kunci: Mahar Muqaddam - Hukum Islam - Adat Gorontalo
Download berkas