Penulis / NIM
FIDYA AMELIA HAKIM / 271413232
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK
Fidya Amelia Hakim, NIM : 271 413 232, Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi kasus Putusan Nomor 153/Pid.B/2015/PN Gto), Pembimbing I Dr. Fence M wantu, SH.MH., Pembimbing II Suwitno Yutye Imran, SH.MH. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap putusan bebas pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap terdakwa Igrifan Hasan yang tertuang dalam putusan Nomor 153/Pid.B/2015/PN Gto yang di jatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau doctrinal yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder dan primer. Dalam penelitian inim teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data sekunder yang berhubungan dengan masalah yang di teliti dan wawancara yaitu memperoleh informasi secara langsung terhadap para pihak yang terkait penelitian untuk mendapatkan keterangan yang lengkap dengan masalah yang di teliti..
Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu suatu penelitian untuk memberikan data yang seteliti mungkin dengan menggambarkan gejala tertentu. Jenis data sekunder yaitu di peroleh dari bahan pustaka berupa peraturan perundang-undangan, arsip-arsip yang berhubungan dengan masalah yang di teliti seperti putusan hakim dan tulisan-tuliasn ilmiah lainnya lalu data primer yaitu data yang di peroleh secara langsung dari sumbernya atau dari lapangan dengan cara mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan permasalahan yang di teliti yaitu di pengadilan negeri gorontalo.
.
Kata Kunci : Pertimbangan, hakim, putusan bebas, tindak pidana pembunuhan
Download berkas