Penulis / NIM
SUMIRA M. SALEHE / 271413235
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK
Sumira M. Salehe, NIM: 271413235 Penelitian tentang "Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Perjudian Di Kecamatan Ampana Kota (study kasus di Desa Tombo", merupakan karya yang di bimbing oleh Ibu Lisnawaty W. Badu, SH.,MH selaku pembimbing I dan Bapak Suwitno Yutye Imran, SH.,MH selaku pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui factor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perjudian di Kecamatan Ampana Kota dan untuk mengetahui upaya aparat penegak hukum dalam mencegah terjadinya tindak pidana perjudian di Kecamatan Ampana Kota.
Jenis penelitian yang digunakan penelitian empiris. Pendekatan empiris adalah suatu usaha untuk mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat yaitu melalui pengumpulan data yang dilakukan dengan teknik wawancara melalui informan, studi dokumen, dan selanjutnya di analisis secara kualitatif deskriptif agar menghasilkan suatu kesimpulan.
Adapun hasil penelitian yang diperoleh penulis dalam melakukan penelitian ini, meliputi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perjudian yaitu faktor rendahnya kesadaran hukum masyarakat, faktor wilayah yang sangat sulit untuk di akses petugas, faktor jenis taruhan yang sangat besar sehingga mempengaruhi para pelaku untuk melakukan perjudian dan faktor dukungan oknum aparat penegak hukum. Adapun upaya yang dilakukan petugas dalam mencegah terjadinya tindak pidana perjudian, sebagaimana hasil penelitian yang diperoleh penulis dilapangan adalah dengan melakukan sosialisasi hukum terhadap masyarakat sebagai bentuk pendekatan persuasive,melakukan razia sebagai bentuk tegas dalam mencegah tindak pidana perjudian yang terjadi di masyarakat, melakukan patroli secara ruin dan pemberian sanksi yang tegas.
Dengan demikian, berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka penulis menyimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian yang paling utama adalah susahnya jangkauan petugas menuju tempat dilakukannya perjudian. Upaya yang paling efektif dengan melakukan pendekatan melalui sosialisasi hukum.
KATA KUNCI: Tindak Pidana Perjudian
Download berkas