Penulis / NIM
RATIH KUSUMA DEWI SUKAMDI / 271413237
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
Ratih Kusuma Dewi Sukamdi, NIM : 271413237. 2017. Tinjauan pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata tentang perbuatan melawan hukum dalam kontrak fidusia terhadap objek jaminan milik pihak ketiga. Skripsi, program studi Hukum jurusan ilmu hukum, Pembimbing I : Hj. Mutia CH. Thalib, SH., M.Hum. Pembimbing II : Novendri M Nggilu, SH., MH.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Tinjauan pasal 1365 KUH perdata tentang perbuatan melawan hukum dalam kontrak fidusia atas objek jaminan milik pihak ketiga. 2) akibat hukum terhadap perbuatan melawan hukum dalam kontrak fidusia atas objek jaminan milik pihak ketiga.
Metode penelitian yang digunakan untuk jenis peneltian hukum normatif deskriptif. Penelitian hukum normatif di sebut juga sebagai penelitian hukum doctrinal, dan selanjutnya di analisis secara kualitatif deskriptif agar menghasilkan suatu kesimpulan.
Dalam penelitian yang dilakukan penulis menemukan bahwa, 1) pasal 1365 KUHperdata tentang perbuatan melawan hukum dalam kontrak fidusia terhadap objek jaminan milik pihak ketiga meliputi: a) perbuatan tersebut melawan hukum, b) adanya kesalahan, c) adanya kerugian, dan d) adanya hubungan kausul antara perbuatan dengan kerugian. 2) akibat hukum terhadap perbuatan melawan hukum dalam kontrak fidusia atas objek jaminan milik pihak ketiga meliputi: a) penuntutan ganti rugi, yakni terdiri dari 1. Ganti rugi biaya, 2. Ganti rugi bunga, 3. Ganti rugi denda, 4. Ganti rugi harta kekayaan melalui penyitaan, 5. Ganti rugi ongkos perkara. b) eksekusi jaminan fidusia yaitu dengan cara: 1. Eksekusi langsung dengan title eksekutorial yang berarti sama kekuatannya dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, 2. Pelelangan umum, 3. Penjualan di bawah tangan, 4. Eksekusi lewat gugatan biasa.
Dengan demikian maka penulis menyimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam kontrak fidusia yang telah di uraikan dalam hasil penelitian adalah perbuatan yang dilakukan pelaku tanpa adanya hubungan kontraktual sehingga menempatkan pelaku pada posisi semula sebelum terjadinya perjanjian. Adapun akibat hukum yang di timbulkan adalah timbulnya kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang telah di rugikan, atau dengan dilakukan tindakan eksekusi terhadap barang jaminan.
KATA KUNCI : PERBUATAN MELAWAN HUKUM, KONTRAK FIDUSIA, OBJEK JAMINAN MILIK PIHAK KETIGA
Download berkas