Penulis / NIM
FAHMI MOHAMAD LENDEON / 271413238
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
FAHMI MOHAMMAD LENDEON (271413238), Efektifitas penerapan pasal 1234 KUH Perdata pada perjanjian sewa menyewa kamar kost dikota gorontalo dibawah bimbingan Ibu Mutia Cherawaty Thalib sebagai pembimbing I dan bapak Dolot Alhasni Bakung sebagai pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perjanjian sewa menyewa kamar kost dikota gorontalo. Penelitian ini mengacu pada dua rumusan masalah yaitu bagaimana perjanjian sewa menyewa pada kamar kost dan bagaimana penerapan pasal 1234 KUH Perdata dan akibat hukumnya di Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris dengan tujuan untuk memberikan gambaran dalam arti nyata tentang perjanjian sewa menyewa kamar kost. Teknik analisis yang digunakan adalah dengan metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dilapangan dapat disimpulkan bahwa perjanjian sewa menyewa kamar kost dikota gorontalo didominasi perjanjian dalam bentuk lisan dengan tanda bukti berupa kwitansi atau hanya penyerahan uang uang oleh penyewa kepada pengelola kamar kost atas dasar kepercayaan satu sama lain atau berdasarkan itikad baik. Penerapan pasal 1234 KUH Perdata pada sewa menyewa kamar kost dikota gorontalo sudah efektif karena setiap perikatan atau perjanjian selalu terdapat prestasi yang merupakan tujuan dari apa yang ingin dicapai dalam suatu perjanjian. Akibat hukum tidak terpenuhinya kewajiban pihak penyewa kamar kost adalah membayar ganti rugi kepada pemilik kamar kost berupa uang.
Bahwa dalam hal melakukan perjanjian sewa menyewa kamar kost sebaiknya perjanjian dilakukan secara tertulis agar kedua belah pihak baik pengelola kamar kost dan penyewa kamar kost dapat melaksanakan hak dan kewajiban serta sanksi jika tidak melaksanakan prestasi masing-masing. Diharapkan kepada pengelola kamar kost sebelum menerima penyawa kamar kost baru alangkah baiknya diteliti dulu dengan cara mewanwancarai calon penyewa kamar kost baru agar tidak membawa pengaruh dan paham tidak baik kepada penyewa kamar yang lainnya.
Kata Kunci : perjanjian sewa menyewa, kamar kost
Download berkas