Penulis / NIM
APRIPARI / 271413243
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Kompetensi Absolut Peradilan Militer yang tertuang dalam Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (HAPMIL) berkaitan dengan implementasi prinsip-prinsip negara hukum Indonesia khususnya asas equality before the law. Kemudian sebagai salah satu upaya ius constituendum hukum positif di Indonesia.
Penelitian ini tergolong dalam penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan peneilitian dihimpun melalui studi dokumen, kemudian dianalisis secara preskriptif.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Kompetensi Absolut Peradilan Militer berdasarkan Pasal 9 angka 1 HAPMIL yang didasarkan pada subjek pelaku sebagai prajurit berakibat pada luasnya cakupan jenis tindak pidana yang dapat diadili oleh peradilan militer termasuk tindak pidana umum. Sejatinya tidak sesuai dengan equlity before the law sebagai sebuah prinsip negara hukum. Sebab jika mencermati proses pencarian keadilan oleh pelaku tindak pidana umum dari kalangan militer (prajurit) dan pelaku tindak pidana umum dari kalangan masyarakat umum (sipil) terdapat perbedaan di antara keduanya (dalam hal ini perkara pidana umum bukan merupakan perkara koneksitas). Hal ini karena proses pencarian keadilan oleh pelaku tindak pidana umum dari kalangan militer melaui peradilan militer diciderai oleh tanpa adanya independensi peradilan militer serta adanya intervensi kinerja peradilan oleh lembaga Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Papera) yang membuka peluang terjadinya penyelesaian kasus diluar pengadilan, penghentian atau penutupan kasus. Sementara hal tersebut tidak terdapat di peradilan umum. Sehingga, perlu untuk merevisi kompetensi absolut peradilan militer yang semula merujuk ke subjek (pelaku) harus diubah ke jenis tindak pidana (tindak pidana militer), serta harus ada batasan yang jelas antara cakupan jenis tindak pidana umum dan jenis tindak pidana militer; atau setidaknya melakukan judicial review HAPMIL.
Kata Kunci : Kompetensi Absolut, Peradilan Militer, Equality Before The Law
Download berkas