SKRIPSI

Penulis / NIM
ZUFLIN LATIF / 271413247
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah perlindungan hak anak sebagai korban dalam bantuan hukum ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak serta apa saja hambatan dalam perlindungan hak anak sebagai korban dalam bantuan hukum?. Metode penelitian ini adalah jenis penelitian normatif empiris. Sedangkan dilihat dari sifatnya termasuk penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukan, bahwa perlindungan hak anak sebagai korban dalam bantuan hukum ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak pada kenyataannya dilapangan bahwa perlindungan hak anak sebagai korban tidak berjalan sebagaimana yang di amanatkan oleh undang-undang. Selama ini advokat hanya mendampingi anak sebagai pelaku saja. Selain itu, advokat mendampingi korban anak bila sudah masuk pada tahap persidangan. Oleh karena itu, peneliti menilai bahwa advokat menjadi tidak dapat bekerja secara maksimal dalam pemberian bantuan hukum. Selain itu, advokat tidak punya cukup waktu untuk mencari informasi dan bukti-bukti yang memberatkan tersangka untuk kepentingan pembelaannya. Hambatan dalam perlindungan hak anak sebagai korban dalam bantuan hukum di wilayah Hukum Bone Bolango tidak lain adalah persoalan advokat. Advokat tidak dapat mendampingi anak pada saat pemeriksaan di tingkat kepolisian karena tidak ada permohonan dari kepolisian. Kepolisian hanya mengajukan permohonan untuk pendampingan perkara namun untuk pelaku anak. Padahal dalam Undang-undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapat bantuan hukum dan bantuan lainnya. Dalam hal ini peneliti menilai bahwa setiap anak berhak mendapat perlakuan yang khusus dan wajib bagi siapa saja khususnya pemerintah untuk menyediakan advokat/penasehat hukum bagi setiap anak baik itu korban anak atau anak sebagai pelaku. Dengan alasan ini advokat tidak dapat memberikan bantuan hukum bagi anak apabila tidak ada pengajuan permohonan bagi anak khususnya anak sebagai korban. Sebab, advokat hanya bisa mendampingi anak bila sudah ada permohonan terlebih dahulu untuk pendampingan. Kata Kunci : Perlindungan Hak Anak - Bantuan Hukum
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011