Penulis / NIM
MEIS TAHIR / 271413249
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang melakukan penelantaran anak ditinjau dari UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta hambatan apa yang dialami Kepolisian dalam menangani tindak pidana penelantaran anak? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang melakukan penelantaran anak ditinjau dari UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dimana unsur tindak pidana dan kesalahan (kesengajaan) adalah unsur yang sentral dalam hukum pidana. Unsur perbuatan pidana terletak dalam lapangan objektif yang diikuti oleh unsur sifat melawan hukum, sedangkan unsur pertanggungjawaban pidana merupakan unsur subjektif yang terdiri dari kemampuan bertanggung jawab dan adanya kesalahan (kesengajaan dan kealpaan). Dengan demikian, maka jika unsur perbuatan pidana penelantaran anak dapat dibuktikan, maka orang tua yang menelantarkan anak harus dapat dimintai pertanggung jawabannya.
Bahwa hambatan apa yang dialami kepolisian dilingkungan polres Gorontalo Kota dalam menangani tindak pidana penelantaran anak terdiri atas faktor internal dan eksternal. Untuk faktor internal sendiri terdiri atas faktor sarana atau fasilitas dan faktor masyarakat. Sementara untuk faktor eksternal terdiri atas faktor Undang-Undang dan penegakan hukum itu sendiri.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana - Penelantaran Anak
Download berkas