Penulis / NIM
MIRNA PRANASARI AGUSTINI / 271413250
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul Implementasi Kontrak Sewa Menyewa Antara Pengelola Gorontalo Mall Dengan Pelaku Usaha (Butik/ Makanan) Dalam Kaitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2o2o Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Dt.Sease 2019 (Covid- 19, pembimbing 1 Ibu MUTIA CHERAWATI THALIB, SH. M.Hum, dan pembimbing 2 Bapak DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH. MH
Covid 19 merupakan permasalahan dunia dan meberi dampak negatif ke segala sisi kehidupan termasuk kontrak sewa menyewa antara pihak Gorontalo Mall dengan pelaku usaha. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Implementasi kontrak sewa menyewa antara pengelola gorontalo mall dengan pelaku usaha (butik/ makanan) dalam kaitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), danUntuk mengetahui Akibat hukum terhadap tidak di imlementasikan kontrak sewa tersebut. Metode yang digunakan adalah metode empiris.
Hasil penelitian Kontrak sewa menyewa antara pengelola mall dan pelaku usaha masih menggunakan sistem yang lama tanpa mengikuti peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) pelaku usaha tetap membayar sama dengan sebelum adanya Covid 19, Akibat hukum dari tidak dijalankan kontrak tersebut adalah disebabkan keadaan memaksa yaitu adanya virus yang diluar dugaan maka perjanjian bisa mendapatkan keringanan dengan dalil keadaan memaksa. Sehingga pihak Tenant di Gorontalo Mall dapat meminta keringanan melalui kerjasama yang baik dan atas perantara pemerintah guna mendapatkan solusi bersama. Jika tidak dijalankan kontrak tersebut maka pihak pelaku usaha tetap akan dikenakan sanksi karena wanprestasi kecuali hal itu telah diatur dalam klausul perjanjian antara pihak pengelola Mall dengan pelaku usaha.
Kata Kunci; iplementasi, Kontrak, Covid 19
Download berkas