Penulis / NIM
SEKAR WULANDINI MOODUTO / 271413251
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
ABSTRAK
Sekar Wulandini Mooduto, Nim : 271413251, Pembagian Harta Bersama Sebagai Akibat Perceraian Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa Sebelum Dan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kota Gorontalo, Pembimbing I Weny A. Dungga, SH., MH, Pembimbing II Ismail Tomu SH, MH.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pembagian harta bersama sebagai akibat perceraian bagi warga negara Indonesia keturunan tionghoa sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kota Gorontalo dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana akibat hukum harta bersama sebagai akibat perceraian bagi warga negara Indonesia keturunan tionghoa sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kota Gorontalo.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative atau penelitian hukum doktrinal, yakni penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan, dan penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis, Sedangkan pembahasan dalam penelitian ini adalah Pembagian harta bersama sebagai akibat perceraian bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kota Gorontalo yakni bahwa sebelum berlakunya Undang-undang Perkawinan keturunan Tionghoa, selalu tunduk pada ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam KUHPerdata. Tetapi dimasa sekarang sekalipun masyarakat tionghoa tunduk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, namun cara penyelesaiannya menggunakan hukum yang lain karena terdapat ketentuan untuk tunduk secara sukarela yang diatur dalam Staasbald 1917. Tetapi dalam hal ini masyarakat Tionghoa dapat tunduk dengan hukumnya masing-masing dengan catatan mereka juga bisa menyimpang dan tunduk pada hokum Eropa. Sedangkan Akibat hukum pembagian harta bersama sebelum berlakunya Undang-undang Pekawinan, maka KUHPerdata memberikan keleluasaan bagi laki-laki untuk memindahtangankan, menguasai, bagi laki-laki dan membebaninya tanpa bantuan dari isteri. Berbeda dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dimana harta bawaan tidak akan pernah menjadi harta Bersama.
Kata Kunci : Harta Bersama, Masyarakat Tionghoa
Download berkas